Pemilihan
umum adalah suatu cara memilih wakil-wakil rakyat yang duduk di lembaga
perwakilan rakyat serta salah satu perlayanan hak asasi warga Negara bidang
politik.
Pada
dasarnya pemilihan umum dapat dilakukan dengan dua cara yaitu:
1. Cara
langsung berarti rakyatsecara langsung memilih wakil-wakilnya yang akan duuduk
di badan perwakilan rakyat, contohnya: pemilu di Indonesia, untuk memilih
anggota DPRD II, DPRD I, DPD dan DPR.
Kaitan
dengan pasal UUD 1945 :
Berdasarkan pasal UUD 1945 :
Pasal 1 ayat 2
Kedaulatan berada ditangan rakyat dan
dilaksanakan menurut undang undang dasar.
Pasal 6A ayat 1
Presiden dan wakil presiden dipilih
dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.
Pasal 19 ayat 1
Anggota dewan perwakilan rakyat
dipilih melalui pemilihan umum.
Dalam
hal tersebut menurut yang dijelaskan dalam UUD 1945, baik itu presiden dan
wakil presiden, anggota dewa perwakilan rakyat dipilih melalui mekanisme
pemilihan umum berdasarkan asas LUBER JURDIL setiap 5 tahun sekali, dengan
melalui ajuan dari partai politik masing – masing untuk melakukan mekanisme
penyeleksian agar para calon – calon terpilih merupakan orang yang benar benar memiliki integritas dan kualitas yang
baik. Hal tersebut juga dimaksudkan untuk menegaskan system pemerintahan yang
dianut Indonesia yang system pemerintahan presiensial dan menegaskan kedaulatan
rakyat sebagai kekuasaan tertinggi yang dilaksanakan menurut UUD 1945, dan
kekuasaan tersebut bersifat fundamental dan tidak dapat diganggu gugat karena
apabila diganggu gugat sama saja dengan meruntuhkan NKRI.
2. Cara
bertingkat berarti rakyat memilih dulu wakilnya (senat), kemudian wakilnya
itulah yang akan memilih wakil rakyat
yang akan duduk di badan perwakilan rakyat.
Dalam
pemilihan umum diharapkan wakil-wakil yang dipilih benar-benar sesuai dengan
aspirasi dan keinginan dari rakyat yang memilihnya.
Berdasarkan pasal UUD 1945 :
Pasal
18 ayat 4
Gubernur, bupati, dan walikota yang
masing – masing sebagai kepala daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih
secara demokratis.
Dalam hal
tersebut telah dijelaskan bahwa untuk masing -
masing kepala daerah pemimpin provinsi, kabupaten, dan kota, yaitu
gubernur, bupati dan walikota diperbolehkan untuk dipilih tanpa melalui mekanisme
pemilihan umum, karena dalam pasal UUD pasal 18 ayat 4 dijelaskan hanyalah
dengan syarat demokratis.
Demokratis
yang dimaksudkan disini adalah demokratis yang dipilih secara langsung atau
cara lain sesuai dengan keistmewaan atau kekhususan daerah yang diatur dengan
undang – undang dimana daerah tersebut berlaku, tetapi tetap kedaulatan berada
ditangan rakyat, seperti dalam pemilihan Gubernur Daerah Istimewa Yogjakarta,
dalam pemilihan gubernur tersebut Sultan Hamengku Buwono X terpilih sebagai gubernur
tanpa mekanisme pemilihan umum karena Sultan Hamengku Buwono telah dipilih
melalui wakil - wakil rakyat, dan hal tersebut telah dikatakan sebagai
demokratis sesuai dengan pasal 18 ayat 4.
Berdasarkan
kondisi di atas, terdapat 3 (tiga ) system pemilihan umum yaitu:
1.
SISTEM DISTRIK
System
distrik merupakan system pemilu yang paling tua dan didasarkan kepada kesatuan
geografis, dimana suatu kesatuan geografis mempunyai satu wakil di parlemen.
System distrik sering dipakai dalam Negara yang mempunyai system dwi partai,
seperti inggris derta bekas jajahan nya ( india, dan Malaysia) dan amerika.
sistem distrik mempunyai beberapa keuntungan, yaitu sebagai berikut:
sistem distrik mempunyai beberapa keuntungan, yaitu sebagai berikut:
a)
Karena kecilnya distrik, maka wakil yang
terpilih dapat dikenal oleh penduduk distrik itu, hubungan nya dengan penduduk
distrik lebih erat. Wakil tersebut lebih condong untuk memperjuangkan
kepentingan distrik. Wakil tersebut lebih independen terhadap partainya karea
rakyat lebih memberikan pertimbangan untuk memiih wakil tersebut karena factor integritas
peribadi sang wakil.
b)
System ini lebih cenderung kearah koalisasi
partai-partai, karena kursi yang diperebutkan dalam suatu daerah (distrik)
hanya satu sehingga mendorong partai partai
menonjolkan kerjasama dari pada perbedaan, setidak-tidaknya menjelang
pemilu, melalui stembus record
c)
Fragmentasi partai atau kecenderuangan untuk
membentuk partai baru dapat terbendung.
d)
Lebih mudah bagi suatu partai untuk mencapai
kedudukan mayoritas dalam parlemen.
e)
Sistem ini sederhana serta mudah untuk dilaksanakannya.
Kelemahannya
a)
Kurang memperhatikan adanya partai kecil dan
golongan minoritas
b) Kurang
representatif, dimana partai yang kalah dalam suatu distrik kehilangan suara
yang telah mendukungnya.
c) Ada
kecenderungan si wakil lebih mementingkan kepentingan daerah pemilihannya dari
pada kepentingan nasional.
d)
Umumnya kurang efektif bagi suatu masyarakat
heterogen.
Sistem
distrik didasarkan pada system multi partai yang dianut oleh suatu Negara, dan
Indonesia termasuk Negara yang menganut system multi partai. Multi partai
disini menekankan kepada sikap antar partai untuk bersatu dan membentuk koalisi
untuk memenangkan suatu pemilihan umum di suatu daerah atau suatu Negara.
Contoh :
Menurut pasal UUD 1945 pasal 6A ayat 2 :
Pasangan calon presiden dan wakil presiden
diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik sebelum pelaksanaan
pemilihan umum.
Berdasarkan
pasal tersebut telah dijelaskan bahwa untuk memilih pasangan presiden dan wakil
presiden harus diusulkan melalui partai politik atau gabungan partai politik,
hal tersebut telah menjelaskan system Distrik yang dianut oleh Indonesia yaitu
system multi partai yang juga digunakan sebagai fungsi social politik dan untuk
menjaga keutuhan dan kesatuan Negara Republik Indonesia, system multi partai
juga digunakan untuk menampung sebanyak – banyaknya aspirasi rakyat dalam
pengusulan calon presiden dan wakilnya, yang artinya presiden dan wakil
presiden tidak dapat dipilih melalui pasangan independent yang tidak diusulkan
melalui partai politik atau gabungan partai politik.
System multi partai juga digunakan agar suatu
pasangan calon dapat memperoleh suara dari rakyat sebanyak – banyaknya agar
dapat memenangkan pemilihan umum. Contoh dalam pemilu 2009 pasangan SBY dan
Boediono berasal dari koalisi Demokrat,PAN,PKS,PPP,PKB serta pasangan
JK-Wiranto berasal dari koalisi Hanura dan
Golkar dan pasangan Megawati-Prabowo berasal dari koalisi PDIP dan
Gerindra, yang pemilihan umum tersebut dimenangkan oleh pasangan SBY-Boediono.
2. SISTEM PROPOSIONAL
Sistem proposional adalah protsentasi kursi di DPR
di bagi pada tiap-tiap partai politik, sesuai dengan jumlah suara yang
diperolehnya dalam pemilihan umum.
Sistem proprosional memiliki beberapa
keuntungan, diantaranya:
a)
Sistem
proporsional dianggap lebih demokrati
, dalam arti lebih egalitarian, karena asas one man one vote dilaksanakan
secara penuh tanpa ada suara yang hilang.
b)
Sistem ini dianggap representatife, karena
jumlah kursi partai dalam parlemen sesuai dengan jumlah suara yang diperolehnya
dari masyarakat dalam pemili.
Kelemahannya:
a) Mempermudah
fragmentasi(pembentukan partai baru).
Jika terjadi konflik intern partai, anggota yang kecewa cenderung
membentyk partai baru, sehingga peluang untuk bersatu kurang. Bahkan, ada
kecenderungan partai bukan diletakkan pada landasan ideologi atau asas,
melainkan kepentingan untuk memperebutkan jabatan atau kursi di palemen.
b) Sistem ini
lebih memperbesar perbedaan yang ada
dibandingkan dengan kerjasama sehingga ada kecenderungan untuk memperbanyak
jumlah partai, seperti di Indonesia setelah reformasi 1998.
c) System ini
memberikan peranan atau kekuasaan yang sangat kuat kepada pemimpin partai ,
karena kepemimpinan menetukan orang-orang yang akan di calonkan menjadi wakil
rakyat.
d) Wakil yang
dipilih renggang ikatannya dengan warga yang telah memilihnya,karena saat
pemilihan umum yang lebih menonjol adalah partainya dan wilayah pemilihan
sangat besar ( sebesar provinsi).
e)
Karena banyaknya partai bersaing, sulit bagi
suatu partai untuk meraih mayoritas (50%+1) di parleme.
Negara
Indonesia termasuk Negara yang termasuk menganut system proporsional karena
untuk menentukan jumlah presentase anggota yang ada DPR ditentukan dengan
banyaknya jumlah perolehan suara dalam pemilihan umum setiap lima tahun sekali.
Sesuai dengan pasal UUD 1945 pasal 19 ayat 1 dan 2 :
(1)
Anggota dewan perwakilan rakyat dipilih
melalui pemilihan umum.
(2)
Sususan dewan perwakilan rakyat diatur dengan
undang – undang.
Dari hal
tersebut menurut undang – undang
yang mengatur tentang susunan DPR bahwa anggota DPR berjumlah 560 orang dan
anggota DPD berjumlah 132 orang sehingga sesuai dengan pasal 2 UUD 1945 anggota
MPR berjumlah 692 orang yang terdiri dari gabungan anggota DPR dan DPD. Anggota
DPR dipilih melalui pemilihan umum yang berasal dari daerah pilihan masing –
masing anggota, dan yang mendapatkan suara terbanyak yang dapat terpilih
sebagai anggota DPR. Anggota DPR tersebut juga berasal dari anggota partai
politik, dan calon anggota DPR tersebut sebelum pelaksanaan pemilihan umum
namanya telah didaftarkan ke KPU untuk mencalonkan diri dalam pemilu
legislatif.
Apabila
partai yang mendapat suara terbanyak dalam pemilihan umum yang diselenggarakan
maka partai tersebut juga mendapatkan banyak kursi untuk para calon anggota DPR
terpilih untuk menduduki kursi tersebut, contohnya dalam pemilihan umum
legislatif 2009 :
No
|
Partai
|
%suara
|
Kursi
|
1
|
Demokrat
|
20,85
|
148
|
2
|
Golkar
|
19,11
|
107
|
3
|
PDIP
|
16,79
|
94
|
4
|
PKS
|
10,18
|
57
|
5
|
PAN
|
8,21
|
46
|
6
|
PPP
|
6,61
|
37
|
7
|
PKB
|
5,00
|
28
|
8
|
Gerindra
|
4,64
|
26
|
9
|
Hanura
|
3,77
|
17
|
Dari
table tersebut kita dapat mengambil kesimpulan bahwa partai politik yang
mendapat suara terbanyak dalam pemilihan umum akan mendapat jatah kursi
terbanyak dalam DPR, maka dari itu partai yang mendapat suara terbanyak yang
anggotanya akan mendapat jatah kursi terbanyak akan memudahkan langkah nya
dalam merumuskan suatu UU atau RAPBN supaya sah untuk dilaksanakan karena
partai tersebut memiliki suara terbanyak dalam sidang DPR karena pengambilan
keputusan siding DPR dilakukan dengan perolehan suara terbanyak.
Table
perbandingan system proporsional dan distrik murni
Unsure
|
System proporsional
|
System distrik
|
Daerah
pemilihan
|
1.
Basis wilayah
2.
Ukuran besar
3.
Jumlah daerah pemilihan sedikit
|
1.
Basis penduduk
2.
Ukuran kecil
3.
Jumlah daerah pemilihan banyak
|
Wakil
|
1.
Lebih dari satu daerah pemilih
2.
Asal wakil bebas
3.
Hubungan dengan pemilih melalui partai
|
1.
Hanya satu daerah pemilihan
2.
Ada ketentuan domisili
3.
Hubungan dengan pemilih langsung atau
melalui partai
4.
Diawasi oleh pemilih
5.
Dicalonkan oleh pemilih atau partai
6.
Pengawasan pemilih kuat
7.
Bertanggung jawab pada pemilih
|
Suara
|
1.
Tidak ada yang hilang
2.
Mayoritas mutlak
|
1.
Ada yang hilang
2.
Mayoritas sederhana
|
Partai
|
1.
Meguntungkan partai kecil
2.
Kekuasaan besar terhadap wakil
3.
Organisasi partai sampai setingkat desa
|
1.
Merugikan partai kecil
2.
Cenderung bi-partai
3.
Kekuasaan kecil terhadap wakil
4.
Organisasi patai setingkat desa
|
Organisasi
pelaksana
|
Bersifat
otonom
|
Bersifat otonom
|
System
|
1.
Mengarah pada pemerintah koalisi
2.
Sentralisasi
|
1.
Tidak mengarah kepada pemerintah koalisi
2.
Desentralisasi
|
3.
SISTEM GABUNGAN
Sistem ini menggabungkan system distrik dan
sistrm proporsional. System ini membagi wilayah Negara dalam beberapa daerah
pemilihan. Sisa suara pemilihan tidak hilang, melainkan diperhitungkan dengan
jumlah kursi yang belumdibagi. System gabungan diterapkan di Indonesia sejak
pemilu tahun 1977 dalam memilih anggota DPR, DPRD I dan DPRD II.
PEMILIHAN UMUM DI INDONESIA
a.
Landasan Hukum
Pelaksanaan pemilu tahun 2004 didasarkan pada:
Ø UUD 1945
pasal 22E; pemilu yang luber dan jurdil, 5 tahun sekali, memilih anggota DPR,
DPD,Pesiden dan wakil presiden dan DPRD
diselanggarakan oleh KPU yang
bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
Ø UU no 2
tahun 2008 tentang partai politik.
Ø UU no 42
tahun 2008 tentang pemilu presidan dan wakil presiden secara langsung.
Ø UUU no 24
tahun 2003 tentang MK.
b.
Dasar Pemilu
Pelaksanaan
pemilu didasarkan pada pembukaan UUD 1945 alenia keempat, antara lain,
menyatakan bahwa, “ kemerdekaan bangsa Indonesia di susun dalam suatau
undang-undang dasar yang terbentuk dalam
suatu susunan Negara RI yang berkedaulatan rakyat.
Perubahan
UUD 1945 pasal 2 ayat 1 yang mengatakan bahwa “ kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan untuk UUD”. Perubahan
tersebut bermakna bahwa kedaulatan rakyat tidak lagi dilaksanakan sepenuhnya
oleh MPR, tetapi dilaksanakan menurut UUD.
Partai
politik adalah saluran utama untuk memperjuangkan kehendak masyarakat sekaligus
sebagai sarana kaderisasi dan rekruitmen kepemimpinan nasional dan
penyelenggaraan Negara.
c.
Tujuan pemilu
Pemilu
diselenggarakan dengan tujuan untuk memilih wakil rakyat dan wakil daerah,
serta pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung disamping untuk
membentuk pemerintahan yang demokratis, kuat dan memperoleh dukungan rakyat
dalam rangka mewujudkan tujuan nasional berdasarkan UUD 1945.
d.
Asas pemilu
Berdasarkan UUD 1945 pasal 22E ayat 1, pemilu dilaksanakan secara
LUBER dan JURDIL . pengertian asas pemilu tersebut adalah:
a. Langsung.
Rakyat yang memilih wakilnya secara langsung sesuai dengan hati nuraninya tanpa
perantara.
b. Umum.
Semua warga Negara yang sudah memenuhi persyaratan untuk memilih berhak
mengikuti pemilu.
c. Bebas.
Setiap warga Negara bebas menentukan pilihannya tanpa ada tekanan atau paksaan
dari siapapun juga.
d. Rahasia.
Dalam memberikan suaranya, pemilih menjamin bahwa pilihannya tidak akan
diketahui oleh pihak manapun dan dengan jalan manapun.
e. Jujur.dalam
penyelenggaraan pemilu, pemilih serta semua pihak yangberkaitan harus bersikap
dan bertindak jujur.
f.
Adil. Dalam penyelenggaraan pemilu setiap
peserta dan pemilih memiliki prilaku yang sama sesuai peraturan.