Kamis, 31 Oktober 2013

http://www.youtube.com/watch?v=GkwGIbmaiNo PEMILIHAN UMUM
                Pemilihan umum adalah suatu cara memilih wakil-wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat serta salah satu perlayanan hak asasi warga Negara bidang politik.
                Pada dasarnya pemilihan umum dapat dilakukan dengan dua cara yaitu:
1.       Cara langsung berarti rakyatsecara langsung memilih wakil-wakilnya yang akan duuduk di badan perwakilan rakyat, contohnya: pemilu di Indonesia, untuk memilih anggota DPRD II, DPRD I, DPD dan DPR.
Kaitan dengan pasal UUD 1945 :
Berdasarkan pasal UUD 1945      :
Pasal 1 ayat 2
Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang undang dasar.
Pasal 6A ayat 1
Presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.
Pasal 19 ayat 1
Anggota dewan perwakilan rakyat dipilih melalui pemilihan umum.
                Dalam hal tersebut menurut yang dijelaskan dalam UUD 1945, baik itu presiden dan wakil presiden, anggota dewa perwakilan rakyat dipilih melalui mekanisme pemilihan umum berdasarkan asas LUBER JURDIL setiap 5 tahun sekali, dengan melalui ajuan dari partai politik masing – masing untuk melakukan mekanisme penyeleksian agar para calon – calon terpilih merupakan orang yang benar  benar memiliki integritas dan kualitas yang baik. Hal tersebut juga dimaksudkan untuk menegaskan system pemerintahan yang dianut Indonesia yang system pemerintahan presiensial dan menegaskan kedaulatan rakyat sebagai kekuasaan tertinggi yang dilaksanakan menurut UUD 1945, dan kekuasaan tersebut bersifat fundamental dan tidak dapat diganggu gugat karena apabila diganggu gugat sama saja dengan meruntuhkan NKRI.

2.       Cara bertingkat berarti rakyat memilih dulu wakilnya (senat), kemudian wakilnya itulah yang akan memilih  wakil rakyat yang akan duduk di badan perwakilan rakyat.
Dalam pemilihan umum diharapkan wakil-wakil yang dipilih benar-benar sesuai dengan aspirasi dan keinginan dari rakyat yang memilihnya.


Berdasarkan pasal UUD 1945      :
                Pasal 18 ayat 4
Gubernur, bupati, dan walikota yang masing – masing sebagai kepala daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis.
Dalam hal tersebut telah dijelaskan bahwa untuk masing -  masing kepala daerah pemimpin provinsi, kabupaten, dan kota, yaitu gubernur, bupati dan walikota diperbolehkan untuk dipilih tanpa melalui mekanisme pemilihan umum, karena dalam pasal UUD pasal 18 ayat 4 dijelaskan hanyalah dengan syarat demokratis.
Demokratis yang dimaksudkan disini adalah demokratis yang dipilih secara langsung atau cara lain sesuai dengan keistmewaan atau kekhususan daerah yang diatur dengan undang – undang dimana daerah tersebut berlaku, tetapi tetap kedaulatan berada ditangan rakyat, seperti dalam pemilihan Gubernur Daerah Istimewa Yogjakarta, dalam pemilihan gubernur tersebut Sultan Hamengku Buwono X terpilih sebagai gubernur tanpa mekanisme pemilihan umum karena Sultan Hamengku Buwono telah dipilih melalui wakil - wakil rakyat, dan hal tersebut telah dikatakan sebagai demokratis sesuai dengan pasal 18 ayat 4.
Berdasarkan kondisi di atas, terdapat 3 (tiga ) system pemilihan umum yaitu:
1.      SISTEM DISTRIK
System distrik merupakan system pemilu yang paling tua dan didasarkan kepada kesatuan geografis, dimana suatu kesatuan geografis mempunyai satu wakil di parlemen. System distrik sering dipakai dalam Negara yang mempunyai system dwi partai, seperti inggris derta bekas jajahan nya ( india, dan Malaysia) dan amerika.
    sistem distrik mempunyai beberapa keuntungan, yaitu sebagai berikut:
a)      Karena kecilnya distrik, maka wakil yang terpilih dapat dikenal oleh penduduk distrik itu, hubungan nya dengan penduduk distrik lebih erat. Wakil tersebut lebih condong untuk memperjuangkan kepentingan distrik. Wakil tersebut lebih independen terhadap partainya karea rakyat lebih memberikan pertimbangan untuk memiih wakil tersebut karena factor integritas peribadi sang wakil.
b)      System ini lebih cenderung kearah koalisasi partai-partai, karena kursi yang diperebutkan dalam suatu daerah (distrik) hanya satu sehingga mendorong partai partai  menonjolkan kerjasama dari pada perbedaan, setidak-tidaknya menjelang pemilu, melalui stembus record
c)       Fragmentasi partai atau kecenderuangan untuk membentuk partai baru dapat terbendung.
d)      Lebih mudah bagi suatu partai untuk mencapai kedudukan mayoritas dalam parlemen.
e)      Sistem ini sederhana  serta mudah untuk dilaksanakannya.

    Kelemahannya
a)      Kurang memperhatikan adanya partai kecil dan golongan minoritas
b)      Kurang representatif, dimana partai yang kalah dalam suatu distrik kehilangan suara yang  telah  mendukungnya.
c)       Ada kecenderungan si wakil lebih mementingkan kepentingan daerah pemilihannya dari pada kepentingan nasional.
d)      Umumnya kurang efektif bagi suatu masyarakat heterogen.
Sistem distrik didasarkan pada system multi partai yang dianut oleh suatu Negara, dan Indonesia termasuk Negara yang menganut system multi partai. Multi partai disini menekankan kepada sikap antar partai untuk bersatu dan membentuk koalisi untuk memenangkan suatu pemilihan umum di suatu daerah atau suatu Negara.
Contoh                 :
Menurut pasal UUD 1945 pasal 6A ayat 2               :
Pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik sebelum pelaksanaan pemilihan umum.
                Berdasarkan pasal tersebut telah dijelaskan bahwa untuk memilih pasangan presiden dan wakil presiden harus diusulkan melalui partai politik atau gabungan partai politik, hal tersebut telah menjelaskan system Distrik yang dianut oleh Indonesia yaitu system multi partai yang juga digunakan sebagai fungsi social politik dan untuk menjaga keutuhan dan kesatuan Negara Republik Indonesia, system multi partai juga digunakan untuk menampung sebanyak – banyaknya aspirasi rakyat dalam pengusulan calon presiden dan wakilnya, yang artinya presiden dan wakil presiden tidak dapat dipilih melalui pasangan independent yang tidak diusulkan melalui partai politik atau gabungan partai politik.
 System multi partai juga digunakan agar suatu pasangan calon dapat memperoleh suara dari rakyat sebanyak – banyaknya agar dapat memenangkan pemilihan umum. Contoh dalam pemilu 2009 pasangan SBY dan Boediono berasal dari koalisi Demokrat,PAN,PKS,PPP,PKB serta pasangan JK-Wiranto berasal dari koalisi Hanura dan  Golkar dan pasangan Megawati-Prabowo berasal dari koalisi PDIP dan Gerindra, yang pemilihan umum tersebut dimenangkan oleh pasangan SBY-Boediono.
2.      SISTEM PROPOSIONAL
                Sistem  proposional adalah protsentasi kursi di DPR di bagi pada tiap-tiap partai politik, sesuai dengan jumlah suara yang diperolehnya dalam pemilihan umum.
          Sistem proprosional memiliki beberapa keuntungan, diantaranya:
a)      Sistem  proporsional  dianggap lebih demokrati , dalam arti lebih egalitarian, karena asas one man one vote dilaksanakan secara penuh tanpa ada suara yang hilang.
b)      Sistem ini dianggap representatife, karena jumlah kursi partai dalam parlemen sesuai dengan jumlah suara yang diperolehnya dari masyarakat dalam pemili.
          Kelemahannya:
a)      Mempermudah fragmentasi(pembentukan partai baru).  Jika terjadi konflik intern partai, anggota yang kecewa cenderung membentyk partai baru, sehingga peluang untuk bersatu kurang. Bahkan, ada kecenderungan partai bukan diletakkan pada landasan ideologi atau asas, melainkan kepentingan untuk memperebutkan jabatan atau kursi di palemen.
b)      Sistem ini lebih memperbesar  perbedaan yang ada dibandingkan dengan kerjasama sehingga ada kecenderungan untuk memperbanyak jumlah partai, seperti di Indonesia setelah reformasi 1998.
c)       System ini memberikan peranan atau kekuasaan yang sangat kuat kepada pemimpin partai , karena kepemimpinan menetukan orang-orang yang akan di calonkan menjadi wakil rakyat.
d)      Wakil yang dipilih renggang ikatannya dengan warga yang telah memilihnya,karena saat pemilihan umum yang lebih menonjol adalah partainya dan wilayah pemilihan sangat besar ( sebesar provinsi).
e)      Karena banyaknya partai bersaing, sulit bagi suatu partai untuk meraih mayoritas (50%+1) di parleme.
Negara Indonesia termasuk Negara yang termasuk menganut system proporsional karena untuk menentukan jumlah presentase anggota yang ada DPR ditentukan dengan banyaknya jumlah perolehan suara dalam pemilihan umum setiap lima tahun sekali. Sesuai dengan pasal UUD 1945 pasal 19 ayat 1 dan 2 :

(1)    Anggota dewan perwakilan rakyat dipilih melalui pemilihan umum.
(2)    Sususan dewan perwakilan rakyat diatur dengan undang – undang.
Dari hal tersebut menurut undang – undang yang mengatur tentang susunan DPR bahwa anggota DPR berjumlah 560 orang dan anggota DPD berjumlah 132 orang sehingga sesuai dengan pasal 2 UUD 1945 anggota MPR berjumlah 692 orang yang terdiri dari gabungan anggota DPR dan DPD. Anggota DPR dipilih melalui pemilihan umum yang berasal dari daerah pilihan masing – masing anggota, dan yang mendapatkan suara terbanyak yang dapat terpilih sebagai anggota DPR. Anggota DPR tersebut juga berasal dari anggota partai politik, dan calon anggota DPR tersebut sebelum pelaksanaan pemilihan umum namanya telah didaftarkan ke KPU untuk mencalonkan diri dalam pemilu legislatif.
Apabila partai yang mendapat suara terbanyak dalam pemilihan umum yang diselenggarakan maka partai tersebut juga mendapatkan banyak kursi untuk para calon anggota DPR terpilih untuk menduduki kursi tersebut, contohnya dalam pemilihan umum legislatif 2009 :
No
Partai
%suara
Kursi
1
Demokrat
20,85
148
2
Golkar
19,11
107
3
PDIP
16,79
94
4
PKS
10,18
57
5
PAN
8,21
46
6
PPP
6,61
37
7
PKB
5,00
28
8
Gerindra
4,64
26
9
Hanura
3,77
17

                Dari table tersebut kita dapat mengambil kesimpulan bahwa partai politik yang mendapat suara terbanyak dalam pemilihan umum akan mendapat jatah kursi terbanyak dalam DPR, maka dari itu partai yang mendapat suara terbanyak yang anggotanya akan mendapat jatah kursi terbanyak akan memudahkan langkah nya dalam merumuskan suatu UU atau RAPBN supaya sah untuk dilaksanakan karena partai tersebut memiliki suara terbanyak dalam sidang DPR karena pengambilan keputusan siding DPR dilakukan dengan perolehan suara terbanyak.




















Table perbandingan system proporsional dan distrik murni
Unsure
System proporsional
System distrik
Daerah pemilihan
1.       Basis wilayah
2.       Ukuran besar
3.       Jumlah daerah pemilihan sedikit
1.       Basis penduduk
2.       Ukuran kecil
3.       Jumlah daerah pemilihan banyak
Wakil
1.       Lebih dari satu daerah pemilih
2.       Asal wakil bebas
3.       Hubungan dengan pemilih melalui partai
1.       Hanya satu daerah pemilihan
2.       Ada ketentuan domisili
3.       Hubungan dengan pemilih langsung atau melalui partai
4.       Diawasi oleh pemilih
5.       Dicalonkan oleh pemilih atau partai
6.       Pengawasan pemilih kuat
7.       Bertanggung jawab pada pemilih
Suara
1.       Tidak ada yang hilang
2.       Mayoritas mutlak
1.       Ada yang hilang
2.       Mayoritas sederhana
Partai
1.       Meguntungkan partai kecil
2.       Kekuasaan besar terhadap wakil
3.       Organisasi partai sampai setingkat desa
1.       Merugikan partai kecil
2.       Cenderung bi-partai
3.       Kekuasaan kecil terhadap wakil
4.       Organisasi patai setingkat desa
Organisasi pelaksana
Bersifat otonom
Bersifat otonom
System
1.       Mengarah pada pemerintah koalisi
2.       Sentralisasi
1.       Tidak mengarah kepada pemerintah koalisi
2.       Desentralisasi


3.       SISTEM GABUNGAN
    Sistem ini menggabungkan system distrik dan sistrm proporsional. System ini membagi wilayah Negara dalam beberapa daerah pemilihan. Sisa suara pemilihan tidak hilang, melainkan diperhitungkan dengan jumlah kursi yang belumdibagi. System gabungan diterapkan di Indonesia sejak pemilu tahun 1977 dalam memilih anggota DPR, DPRD I dan DPRD II.
PEMILIHAN UMUM DI INDONESIA
a.       Landasan Hukum
Pelaksanaan pemilu tahun 2004 didasarkan pada:
Ø  UUD 1945 pasal 22E; pemilu yang luber dan jurdil, 5 tahun sekali, memilih anggota DPR, DPD,Pesiden dan wakil presiden dan DPRD  diselanggarakan oleh  KPU yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
Ø  UU no 2 tahun 2008 tentang partai politik.
Ø  UU no 42 tahun 2008 tentang pemilu presidan dan wakil presiden secara langsung.
Ø  UUU no 24 tahun 2003 tentang MK.
b.      Dasar Pemilu
        Pelaksanaan pemilu didasarkan pada pembukaan UUD 1945 alenia keempat, antara lain, menyatakan bahwa, “ kemerdekaan bangsa Indonesia di susun dalam suatau undang-undang dasar  yang terbentuk dalam suatu susunan Negara RI yang berkedaulatan rakyat.
        Perubahan UUD 1945 pasal 2 ayat 1 yang mengatakan bahwa “ kedaulatan berada ditangan  rakyat dan dilaksanakan untuk UUD”. Perubahan tersebut bermakna bahwa kedaulatan rakyat tidak lagi dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR, tetapi dilaksanakan menurut UUD.
        Partai politik adalah saluran utama untuk memperjuangkan kehendak masyarakat sekaligus sebagai sarana kaderisasi dan rekruitmen kepemimpinan nasional dan penyelenggaraan Negara.
c.       Tujuan pemilu
        Pemilu diselenggarakan dengan tujuan untuk memilih wakil rakyat dan wakil daerah, serta pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung disamping untuk membentuk pemerintahan yang demokratis, kuat dan memperoleh dukungan rakyat dalam rangka mewujudkan tujuan nasional berdasarkan UUD 1945.

d.      Asas pemilu
Berdasarkan UUD 1945 pasal 22E ayat 1, pemilu dilaksanakan secara LUBER dan JURDIL . pengertian asas pemilu tersebut adalah:
a.       Langsung. Rakyat yang memilih wakilnya secara langsung sesuai dengan hati nuraninya tanpa perantara.
b.      Umum. Semua warga Negara yang sudah memenuhi persyaratan untuk memilih berhak mengikuti pemilu.
c.       Bebas. Setiap warga Negara bebas menentukan pilihannya tanpa ada tekanan atau paksaan dari siapapun juga.
d.      Rahasia. Dalam memberikan suaranya, pemilih menjamin bahwa pilihannya tidak akan diketahui oleh pihak manapun dan dengan jalan manapun.
e.      Jujur.dalam penyelenggaraan pemilu, pemilih serta semua pihak yangberkaitan harus bersikap dan bertindak jujur.
f.        Adil. Dalam penyelenggaraan pemilu setiap peserta dan pemilih memiliki prilaku yang sama sesuai peraturan.


http://www.youtube.com/watch?v=GkwGIbmaiNo PEMILIHAN UMUM
                Pemilihan umum adalah suatu cara memilih wakil-wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat serta salah satu perlayanan hak asasi warga Negara bidang politik.
                Pada dasarnya pemilihan umum dapat dilakukan dengan dua cara yaitu:
1.       Cara langsung berarti rakyatsecara langsung memilih wakil-wakilnya yang akan duuduk di badan perwakilan rakyat, contohnya: pemilu di Indonesia, untuk memilih anggota DPRD II, DPRD I, DPD dan DPR.
Kaitan dengan pasal UUD 1945 :
Berdasarkan pasal UUD 1945      :
Pasal 1 ayat 2
Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang undang dasar.
Pasal 6A ayat 1
Presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.
Pasal 19 ayat 1
Anggota dewan perwakilan rakyat dipilih melalui pemilihan umum.
                Dalam hal tersebut menurut yang dijelaskan dalam UUD 1945, baik itu presiden dan wakil presiden, anggota dewa perwakilan rakyat dipilih melalui mekanisme pemilihan umum berdasarkan asas LUBER JURDIL setiap 5 tahun sekali, dengan melalui ajuan dari partai politik masing – masing untuk melakukan mekanisme penyeleksian agar para calon – calon terpilih merupakan orang yang benar  benar memiliki integritas dan kualitas yang baik. Hal tersebut juga dimaksudkan untuk menegaskan system pemerintahan yang dianut Indonesia yang system pemerintahan presiensial dan menegaskan kedaulatan rakyat sebagai kekuasaan tertinggi yang dilaksanakan menurut UUD 1945, dan kekuasaan tersebut bersifat fundamental dan tidak dapat diganggu gugat karena apabila diganggu gugat sama saja dengan meruntuhkan NKRI.

2.       Cara bertingkat berarti rakyat memilih dulu wakilnya (senat), kemudian wakilnya itulah yang akan memilih  wakil rakyat yang akan duduk di badan perwakilan rakyat.
Dalam pemilihan umum diharapkan wakil-wakil yang dipilih benar-benar sesuai dengan aspirasi dan keinginan dari rakyat yang memilihnya.


Berdasarkan pasal UUD 1945      :
                Pasal 18 ayat 4
Gubernur, bupati, dan walikota yang masing – masing sebagai kepala daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis.
Dalam hal tersebut telah dijelaskan bahwa untuk masing -  masing kepala daerah pemimpin provinsi, kabupaten, dan kota, yaitu gubernur, bupati dan walikota diperbolehkan untuk dipilih tanpa melalui mekanisme pemilihan umum, karena dalam pasal UUD pasal 18 ayat 4 dijelaskan hanyalah dengan syarat demokratis.
Demokratis yang dimaksudkan disini adalah demokratis yang dipilih secara langsung atau cara lain sesuai dengan keistmewaan atau kekhususan daerah yang diatur dengan undang – undang dimana daerah tersebut berlaku, tetapi tetap kedaulatan berada ditangan rakyat, seperti dalam pemilihan Gubernur Daerah Istimewa Yogjakarta, dalam pemilihan gubernur tersebut Sultan Hamengku Buwono X terpilih sebagai gubernur tanpa mekanisme pemilihan umum karena Sultan Hamengku Buwono telah dipilih melalui wakil - wakil rakyat, dan hal tersebut telah dikatakan sebagai demokratis sesuai dengan pasal 18 ayat 4.
Berdasarkan kondisi di atas, terdapat 3 (tiga ) system pemilihan umum yaitu:
1.      SISTEM DISTRIK
System distrik merupakan system pemilu yang paling tua dan didasarkan kepada kesatuan geografis, dimana suatu kesatuan geografis mempunyai satu wakil di parlemen. System distrik sering dipakai dalam Negara yang mempunyai system dwi partai, seperti inggris derta bekas jajahan nya ( india, dan Malaysia) dan amerika.
    sistem distrik mempunyai beberapa keuntungan, yaitu sebagai berikut:
a)      Karena kecilnya distrik, maka wakil yang terpilih dapat dikenal oleh penduduk distrik itu, hubungan nya dengan penduduk distrik lebih erat. Wakil tersebut lebih condong untuk memperjuangkan kepentingan distrik. Wakil tersebut lebih independen terhadap partainya karea rakyat lebih memberikan pertimbangan untuk memiih wakil tersebut karena factor integritas peribadi sang wakil.
b)      System ini lebih cenderung kearah koalisasi partai-partai, karena kursi yang diperebutkan dalam suatu daerah (distrik) hanya satu sehingga mendorong partai partai  menonjolkan kerjasama dari pada perbedaan, setidak-tidaknya menjelang pemilu, melalui stembus record
c)       Fragmentasi partai atau kecenderuangan untuk membentuk partai baru dapat terbendung.
d)      Lebih mudah bagi suatu partai untuk mencapai kedudukan mayoritas dalam parlemen.
e)      Sistem ini sederhana  serta mudah untuk dilaksanakannya.

    Kelemahannya
a)      Kurang memperhatikan adanya partai kecil dan golongan minoritas
b)      Kurang representatif, dimana partai yang kalah dalam suatu distrik kehilangan suara yang  telah  mendukungnya.
c)       Ada kecenderungan si wakil lebih mementingkan kepentingan daerah pemilihannya dari pada kepentingan nasional.
d)      Umumnya kurang efektif bagi suatu masyarakat heterogen.
Sistem distrik didasarkan pada system multi partai yang dianut oleh suatu Negara, dan Indonesia termasuk Negara yang menganut system multi partai. Multi partai disini menekankan kepada sikap antar partai untuk bersatu dan membentuk koalisi untuk memenangkan suatu pemilihan umum di suatu daerah atau suatu Negara.
Contoh                 :
Menurut pasal UUD 1945 pasal 6A ayat 2               :
Pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik sebelum pelaksanaan pemilihan umum.
                Berdasarkan pasal tersebut telah dijelaskan bahwa untuk memilih pasangan presiden dan wakil presiden harus diusulkan melalui partai politik atau gabungan partai politik, hal tersebut telah menjelaskan system Distrik yang dianut oleh Indonesia yaitu system multi partai yang juga digunakan sebagai fungsi social politik dan untuk menjaga keutuhan dan kesatuan Negara Republik Indonesia, system multi partai juga digunakan untuk menampung sebanyak – banyaknya aspirasi rakyat dalam pengusulan calon presiden dan wakilnya, yang artinya presiden dan wakil presiden tidak dapat dipilih melalui pasangan independent yang tidak diusulkan melalui partai politik atau gabungan partai politik.
 System multi partai juga digunakan agar suatu pasangan calon dapat memperoleh suara dari rakyat sebanyak – banyaknya agar dapat memenangkan pemilihan umum. Contoh dalam pemilu 2009 pasangan SBY dan Boediono berasal dari koalisi Demokrat,PAN,PKS,PPP,PKB serta pasangan JK-Wiranto berasal dari koalisi Hanura dan  Golkar dan pasangan Megawati-Prabowo berasal dari koalisi PDIP dan Gerindra, yang pemilihan umum tersebut dimenangkan oleh pasangan SBY-Boediono.
2.      SISTEM PROPOSIONAL
                Sistem  proposional adalah protsentasi kursi di DPR di bagi pada tiap-tiap partai politik, sesuai dengan jumlah suara yang diperolehnya dalam pemilihan umum.
          Sistem proprosional memiliki beberapa keuntungan, diantaranya:
a)      Sistem  proporsional  dianggap lebih demokrati , dalam arti lebih egalitarian, karena asas one man one vote dilaksanakan secara penuh tanpa ada suara yang hilang.
b)      Sistem ini dianggap representatife, karena jumlah kursi partai dalam parlemen sesuai dengan jumlah suara yang diperolehnya dari masyarakat dalam pemili.
          Kelemahannya:
a)      Mempermudah fragmentasi(pembentukan partai baru).  Jika terjadi konflik intern partai, anggota yang kecewa cenderung membentyk partai baru, sehingga peluang untuk bersatu kurang. Bahkan, ada kecenderungan partai bukan diletakkan pada landasan ideologi atau asas, melainkan kepentingan untuk memperebutkan jabatan atau kursi di palemen.
b)      Sistem ini lebih memperbesar  perbedaan yang ada dibandingkan dengan kerjasama sehingga ada kecenderungan untuk memperbanyak jumlah partai, seperti di Indonesia setelah reformasi 1998.
c)       System ini memberikan peranan atau kekuasaan yang sangat kuat kepada pemimpin partai , karena kepemimpinan menetukan orang-orang yang akan di calonkan menjadi wakil rakyat.
d)      Wakil yang dipilih renggang ikatannya dengan warga yang telah memilihnya,karena saat pemilihan umum yang lebih menonjol adalah partainya dan wilayah pemilihan sangat besar ( sebesar provinsi).
e)      Karena banyaknya partai bersaing, sulit bagi suatu partai untuk meraih mayoritas (50%+1) di parleme.
Negara Indonesia termasuk Negara yang termasuk menganut system proporsional karena untuk menentukan jumlah presentase anggota yang ada DPR ditentukan dengan banyaknya jumlah perolehan suara dalam pemilihan umum setiap lima tahun sekali. Sesuai dengan pasal UUD 1945 pasal 19 ayat 1 dan 2 :

(1)    Anggota dewan perwakilan rakyat dipilih melalui pemilihan umum.
(2)    Sususan dewan perwakilan rakyat diatur dengan undang – undang.
Dari hal tersebut menurut undang – undang yang mengatur tentang susunan DPR bahwa anggota DPR berjumlah 560 orang dan anggota DPD berjumlah 132 orang sehingga sesuai dengan pasal 2 UUD 1945 anggota MPR berjumlah 692 orang yang terdiri dari gabungan anggota DPR dan DPD. Anggota DPR dipilih melalui pemilihan umum yang berasal dari daerah pilihan masing – masing anggota, dan yang mendapatkan suara terbanyak yang dapat terpilih sebagai anggota DPR. Anggota DPR tersebut juga berasal dari anggota partai politik, dan calon anggota DPR tersebut sebelum pelaksanaan pemilihan umum namanya telah didaftarkan ke KPU untuk mencalonkan diri dalam pemilu legislatif.
Apabila partai yang mendapat suara terbanyak dalam pemilihan umum yang diselenggarakan maka partai tersebut juga mendapatkan banyak kursi untuk para calon anggota DPR terpilih untuk menduduki kursi tersebut, contohnya dalam pemilihan umum legislatif 2009 :
No
Partai
%suara
Kursi
1
Demokrat
20,85
148
2
Golkar
19,11
107
3
PDIP
16,79
94
4
PKS
10,18
57
5
PAN
8,21
46
6
PPP
6,61
37
7
PKB
5,00
28
8
Gerindra
4,64
26
9
Hanura
3,77
17

                Dari table tersebut kita dapat mengambil kesimpulan bahwa partai politik yang mendapat suara terbanyak dalam pemilihan umum akan mendapat jatah kursi terbanyak dalam DPR, maka dari itu partai yang mendapat suara terbanyak yang anggotanya akan mendapat jatah kursi terbanyak akan memudahkan langkah nya dalam merumuskan suatu UU atau RAPBN supaya sah untuk dilaksanakan karena partai tersebut memiliki suara terbanyak dalam sidang DPR karena pengambilan keputusan siding DPR dilakukan dengan perolehan suara terbanyak.




















Table perbandingan system proporsional dan distrik murni
Unsure
System proporsional
System distrik
Daerah pemilihan
1.       Basis wilayah
2.       Ukuran besar
3.       Jumlah daerah pemilihan sedikit
1.       Basis penduduk
2.       Ukuran kecil
3.       Jumlah daerah pemilihan banyak
Wakil
1.       Lebih dari satu daerah pemilih
2.       Asal wakil bebas
3.       Hubungan dengan pemilih melalui partai
1.       Hanya satu daerah pemilihan
2.       Ada ketentuan domisili
3.       Hubungan dengan pemilih langsung atau melalui partai
4.       Diawasi oleh pemilih
5.       Dicalonkan oleh pemilih atau partai
6.       Pengawasan pemilih kuat
7.       Bertanggung jawab pada pemilih
Suara
1.       Tidak ada yang hilang
2.       Mayoritas mutlak
1.       Ada yang hilang
2.       Mayoritas sederhana
Partai
1.       Meguntungkan partai kecil
2.       Kekuasaan besar terhadap wakil
3.       Organisasi partai sampai setingkat desa
1.       Merugikan partai kecil
2.       Cenderung bi-partai
3.       Kekuasaan kecil terhadap wakil
4.       Organisasi patai setingkat desa
Organisasi pelaksana
Bersifat otonom
Bersifat otonom
System
1.       Mengarah pada pemerintah koalisi
2.       Sentralisasi
1.       Tidak mengarah kepada pemerintah koalisi
2.       Desentralisasi


3.       SISTEM GABUNGAN
    Sistem ini menggabungkan system distrik dan sistrm proporsional. System ini membagi wilayah Negara dalam beberapa daerah pemilihan. Sisa suara pemilihan tidak hilang, melainkan diperhitungkan dengan jumlah kursi yang belumdibagi. System gabungan diterapkan di Indonesia sejak pemilu tahun 1977 dalam memilih anggota DPR, DPRD I dan DPRD II.
PEMILIHAN UMUM DI INDONESIA
a.       Landasan Hukum
Pelaksanaan pemilu tahun 2004 didasarkan pada:
Ø  UUD 1945 pasal 22E; pemilu yang luber dan jurdil, 5 tahun sekali, memilih anggota DPR, DPD,Pesiden dan wakil presiden dan DPRD  diselanggarakan oleh  KPU yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
Ø  UU no 2 tahun 2008 tentang partai politik.
Ø  UU no 42 tahun 2008 tentang pemilu presidan dan wakil presiden secara langsung.
Ø  UUU no 24 tahun 2003 tentang MK.
b.      Dasar Pemilu
        Pelaksanaan pemilu didasarkan pada pembukaan UUD 1945 alenia keempat, antara lain, menyatakan bahwa, “ kemerdekaan bangsa Indonesia di susun dalam suatau undang-undang dasar  yang terbentuk dalam suatu susunan Negara RI yang berkedaulatan rakyat.
        Perubahan UUD 1945 pasal 2 ayat 1 yang mengatakan bahwa “ kedaulatan berada ditangan  rakyat dan dilaksanakan untuk UUD”. Perubahan tersebut bermakna bahwa kedaulatan rakyat tidak lagi dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR, tetapi dilaksanakan menurut UUD.
        Partai politik adalah saluran utama untuk memperjuangkan kehendak masyarakat sekaligus sebagai sarana kaderisasi dan rekruitmen kepemimpinan nasional dan penyelenggaraan Negara.
c.       Tujuan pemilu
        Pemilu diselenggarakan dengan tujuan untuk memilih wakil rakyat dan wakil daerah, serta pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung disamping untuk membentuk pemerintahan yang demokratis, kuat dan memperoleh dukungan rakyat dalam rangka mewujudkan tujuan nasional berdasarkan UUD 1945.

d.      Asas pemilu
Berdasarkan UUD 1945 pasal 22E ayat 1, pemilu dilaksanakan secara LUBER dan JURDIL . pengertian asas pemilu tersebut adalah:
a.       Langsung. Rakyat yang memilih wakilnya secara langsung sesuai dengan hati nuraninya tanpa perantara.
b.      Umum. Semua warga Negara yang sudah memenuhi persyaratan untuk memilih berhak mengikuti pemilu.
c.       Bebas. Setiap warga Negara bebas menentukan pilihannya tanpa ada tekanan atau paksaan dari siapapun juga.
d.      Rahasia. Dalam memberikan suaranya, pemilih menjamin bahwa pilihannya tidak akan diketahui oleh pihak manapun dan dengan jalan manapun.
e.      Jujur.dalam penyelenggaraan pemilu, pemilih serta semua pihak yangberkaitan harus bersikap dan bertindak jujur.
f.        Adil. Dalam penyelenggaraan pemilu setiap peserta dan pemilih memiliki prilaku yang sama sesuai peraturan.